Purbaya Pastikan Kenaikan Tarif Pajak Hanya Saat Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen
Economix.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru menaikkan tarif pajak sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih dan tumbuh kuat. Ia menegaskan, rencana kenaikan tarif pajak baru akan dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 6 persen.
“Jadi Anda enggak usah takut kalau saya naikin pajak, Anda akan susah. Saya akan naikin pajak pada waktu [ekonomi] tumbuhnya di atas 6 persen. Anda akan happy juga banyak pajaknya,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (29/10/25).
Purbaya menjelaskan, kebijakan perpajakan tidak bisa dilepaskan dari kondisi pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kenaikan pajak tidak selalu berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat apabila diimbangi dengan kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
Ia menilai, permasalahan utama selama ini bukan terletak pada besarnya pajak, melainkan pada perputaran uang yang tidak optimal di sistem keuangan. Purbaya menekankan pentingnya memastikan agar penerimaan pajak segera dialirkan ke sektor riil, bukan hanya disimpan di sistem perbankan atau lembaga keuangan.
“Tapi kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nongkrong di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” jelasnya.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengubah pola pengelolaan dana negara dengan tidak lagi membiarkan dana mengendap terlalu lama di Bank Indonesia (BI). Sebagai gantinya, dana tersebut akan ditempatkan di perbankan agar lebih produktif dan dapat langsung mendorong kegiatan ekonomi.
Pemerintah, lanjutnya, akan mempercepat pemanfaatan penerimaan pajak dengan langsung menyalurkannya ke berbagai program pembangunan dan transformasi ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Langsung saya belanjakan dalam bentuk program perubahan ekonomi. Harusnya dampaknya akan lebih bagus,” ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan fiskal yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen penggerak sektor swasta. Ia menilai, dengan aliran dana yang cepat dan produktif, kegiatan ekonomi masyarakat akan meningkat dan kepercayaan pelaku usaha akan semakin kuat.
“Pertama, ada dorongan dari sisi fiskal, dari sisi pembangunan. Yang kedua, uangnya akan di sistem terus, membuat swasta juga akan bergerak. Jadi saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati,” pungkasnya.
sumber : www.pajak.com
