Pakar: Industri Asuransi Syariah Mesti Bersiap Hadapi Ujian Berat
Economix.id – Industri asuransi syariah tengah menghadapi tantangan berat di tengah ketatnya persaingan dan peningkatan tuntutan regulasi di Indonesia. Sejumlah perusahaan kini berpacu memperkuat permodalan guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang akan berlaku dalam dua tahun ke depan, sementara sebagian lainnya masih berjuang untuk bertahan.
Pakar Asuransi Syariah, Erwin Noekman, menilai bahwa persoalan utama industri tidak hanya terletak pada skala bisnis yang belum efisien, tetapi juga kepercayaan publik yang masih rapuh.
“Industri asuransi, yang berlandaskan asas kepercayaan, kini dituntut membuktikan diri kepada pemegang polis dan masyarakat bahwa ia layak dipercaya serta dapat diandalkan,” ujarnya, dilansir Rabu (29/10).
Erwin menilai, tantangan tersebut semakin kompleks seiring dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Hal tersebut mewajibkan perusahaan asuransi syariah memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2026.
“Aturan ini bertujuan memperkuat stabilitas industri dan melindungi pemegang polis, namun di sisi lain memberi tekanan besar bagi perusahaan kecil yang masih lemah modal,” jelasnya.
Sejumlah perusahaan kini menyiapkan strategi, mulai dari merger dan akuisisi, pemisahan unit syariah (spin-off), hingga langkah korporasi seperti penerbitan saham baru (rights issue). Meski demikian, Erwin menilai belum ada satu pendekatan yang bisa menjadi solusi tunggal.
“Merger bisa memperbesar skala bisnis, memperkuat ekuitas, dan meningkatkan efisiensi operasional. Namun, integrasi pasca-merger juga membawa risiko tersendiri, terutama dalam penyatuan sistem, proses, dan budaya perusahaan,” terangnya.
Selain merger, spin-off unit syariah menjadi langkah yang wajib dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 11 Tahun 2023. Erwin menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah agar entitas syariah dapat beroperasi secara mandiri dan fokus pada prinsip syariah.
sumber : investing.com
