Menkeu Purbaya Sebut 84 Penunggak Pajak Sudah Bayar, DJP Jelaskan Prosedur Penagihannya
Economix.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa 84 dari 200 penunggak pajak sudah membayar kewajiban perpajakannya senilai Rp5,1 triliun. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ros menjelaskan, prosedur penagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).
“Dapat kami sampaikan bahwa proses penagihan pajak dilakukan sesuai ketentuan, yakni PMK 61/2025, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, pencegahan hingga penyanderaan atau gijzeling, apabila tidak ada iktikad baik untuk melunasi kewajibannya,” jelasnya melalui pesan singkatnya, dikutip Pajak.com (29/9/25).
Kendati proses penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum, Ros menegaskan bahwa DJP tetap memerhatikan kondisi khusus, seperti pailit atau force majeure.
“DJP juga bekerja sama dengan APH [Aparat Penegak Hukum]. Hal ini seperti yang diatur dalam PMK 61/2023,” imbuh Ros.
Sebelumnya, Purbaya mengumumkan bahwa DJP telah berhasil menagih 84 penunggak pajak hingga 26 September 2025 dengan total Rp5,1 triliun. Adapun total penunggak pajak yang sudah inkrah adalah sebanyak 200 Wajib Pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp60 triliun.
“Sisanya akan kita kejar terus sampai tahun berakhir. Yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” tegas Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan, pada (26/9/25).
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas penunggak pajak tersebut merupakan Wajib Pajak badan atau perusahaan, sisanya Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini karena perusahaan memiliki kewajiban dan kompleksitas aturan yang lebih tinggi.
“Alasannya karena sederhana, yaitu skala kewajiban pajak yang besar pada umumnya belum muncul dari aktivitas korporasi,” jelas Purbaya.
Pada kesempatan yang berbeda, ekonom sekaligus akademisi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin berharap penindakan hukum penagihan ini berlaku adil untuk seluruh penunggak pajak. Secara parsial, pemerintah harus memerhatikan implikasi kondisi perekonomian dan iklim investasi yang masih mengalami tekanan global.
“Kalau saya berdiskusi dengan banyak pengusaha, sebenarnya mereka ada di posisi yang berat berbisnis di Indonesia. Bisa jadi kalau asetnya disita, tanggung jawab-tanggung jawab lain kepada karyawannya tidak bisa direalisasikan. Hati-hati, bisa jadi penyitaan aset malah menjadi suatu yang ditunggu-tunggu penunggak pajak,” ungkap Wijayanto.
sumber : www.pajak.com
